KETENTUAN JUAL BELI BARANG BEKAS
Untuk memberikan kenyamanan dalam bertransaksi, Murti Bina Usaha menerapkan ketentuan berikut bagi pembelian barang bekas.
1. Kondisi Barang
-
Poin kebijakan garansi. Setiap barang dijual sesuai kondisi aktualnya, baik dari segi fungsi maupun fisik.
-
Poin kebijakan garansi. Foto, deskripsi, spesifikasi, kelengkapan, dan kekurangan barang akan diinformasikan sebelum transaksi.
-
Poin kebijakan garansi. Pembeli diharapkan membaca deskripsi dan memastikan kesesuaian barang sebelum melakukan pembelian.
2. Garansi Fungsional 7 Hari
-
Poin kebijakan garansi. Garansi berlaku selama 7 hari kalender sejak barang diterima oleh pembeli.
-
Poin kebijakan garansi. Garansi mencakup kerusakan fungsi yang telah ada saat barang diterima, tidak diinformasikan
-
Poin kebijakan garansi. sebelumnya, dan tidak disebabkan oleh tindakan pembeli.
-
Poin kebijakan garansi. Pembeli wajib melaporkan kendala selama masa garansi dengan menyertakan bukti pendukung yang tersedia.
-
Poin kebijakan garansi. Klaim akan diperiksa dan diverifikasi oleh Murti Bina Usaha sebelum ditentukan penyelesaiannya.
3. Pengecualian Garansi
Garansi tidak mencakup:
-
Poin kebijakan garansi. Cacat fisik atau kekurangan yang telah diinformasikan sebelum transaksi.
-
Poin kebijakan garansi. Kerusakan akibat terjatuh, terkena cairan, salah penggunaan, atau kelalaian setelah barang diterima.
-
Poin kebijakan garansi. Kerusakan akibat pembongkaran, modifikasi, atau perbaikan oleh pihak lain setelah barang diterima.
-
Poin kebijakan garansi. Kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai petunjuk.
-
Poin kebijakan garansi. Pengecualian tersebut tidak menghapus tanggung jawab yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Prosedur Klaim
-
Poin kebijakan garansi. Pembeli menghubungi Murti Bina Usaha maksimal 7 hari kalender sejak barang diterima.
-
Poin kebijakan garansi. Pembeli menjelaskan kendala dan menyertakan foto, video, atau bukti lain yang relevan.
-
Poin kebijakan garansi. Barang dapat diminta untuk diperiksa sebelum keputusan klaim ditetapkan.
-
Poin kebijakan garansi Barang yang dikembalikan harus disertai kelengkapan yang diterima, sejauh relevan dan memungkinkan.
5. Penyelesaian Klaim
Poin kebijakan garansi Apabila klaim dinyatakan valid, penyelesaian dapat berupa:
-
Poin kebijakan garansi. Perbaikan barang.
-
Poin kebijakan garansi. Penggantian dengan barang setara apabila tersedia dan disepakati.
-
Poin kebijakan garansi. Pengembalian dana sesuai hasil pemeriksaan, kesepakatan penyelesaian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Poin kebijakan garansi. Biaya pengiriman Klaim Garansi merupakan tanggung jawab pembeli.
6. Pengembalian Barang
- Poin kebijakan garansi. Pengembalian karena perubahan pikiran tidak dilayani sebagai kebijakan sukarela apabila barang telah sesuai dengan deskripsi dan kesepakatan. Ketentuan ini tidak mengurangi hak pembeli apabila barang tidak sesuai perjanjian atau terdapat dasar pengembalian lain berdasarkan hukum yang berlaku.
Murti Bina Usaha
Jual beli dengan informasi yang jelas, transaksi yang transparan, dan pelayanan yang bertanggung jawab.